Senin, 22 Februari 2016

Hukum Orang Yang Murtad Dalam Islam

A. Pengertian.

Hukum orang yang murtad dalam Islam:
Murtad (Riddah), menurut Lughat (Bahasa) adalah: Kembali dari sesuatu kepada sesuatu yang lain. Murtad adalah sejelek-jeleknya kufr dan melebur amal ketika bersambung dengan mati.
Sedangkan murtad menurut Syara’ adalah: Memutus Islam dengan niat atau ucapan atau dengan sebuah perbuatan, entah itu (memutusnya) dengan meremehkan atau benci atau meyakini. Apabila ada orang yang tidak sengaja mengucapkan kalimat kufur atau dipaksa untuk kufur, maka ia tidak dihukumi murtad. Begitu juga kalimat yang keluar dari para Auliya’ (kekasih Allah) dalam keadaan tidak sadar (bersikap aneh). Di dalam kitab Amaaliy Asy-Syekh ‘Izzu Ad-Diin bin Abdi As-Salaam ada perkataan seperti berikut ini: Sesungguhnya wali, ketika berkata aku Allah, maka wali tersebut di ta’zir dengan ta’zir yang secara Syar’i. Namun, Hal itu tidak mempengaruhi kewalian para wali (masih bisa dianggap wali), karena wali tidak ma’shum (tidak dijaga dari melakukan maksiat). Dalam artian wali juga bisa melakukan dosa. Namun, perkataan Imam Al-Qusyairiy mengkesampingkan kewalian wali (tidak mengaggap wali) yang mengatakan aku Allah. Beliau (Al-Qusyairiy) berkata: Salah satu syarat dari wali adalah mereka Mahfuudzan, separti salah satu syarat dari Nabi adalah ma’shuum.

B. Yang menyebabkan Murtad.

Barang siapa tidak mengakui Maha pencipta atau para Rasul atau menghalalkan perkara yang diharamkan dengan Ijma’ (kesepakatan Ulama), seperti zina, atau sebaliknya (mengharamkan perkara yang dihalalkan), atau tidak mengakui wajibnya perkara yang telah disepakati oleh para Ulama, seperti wajibnya rakaat dalam shalat lima waktu, atau sebaliknya (meyakini wajibnya suatu perkara yang mana perkara itu tidak diwajibkan menurut kesepakatan para Ulama, seperti menambahi rakaat dalam shalat fardhu), atau ada niat kufur pada hari besok, atau ia ragu apakah kufur atau tidak, maka ia dihukumi kafir.
Perbuatan yang dapat menjadikan kafir adalah: Suatu perbuatan yang disengaja, yang mana orang yang melakukan perbuatan tersebut tujuannya menghina agama dengan jelas atau ia benci dengan Islam, seperti menjatuhkan mushhaf (nama untuk sesuatu yang yang bertuliskan Kalamullah diantara dua halaman, seperti kitab Al-qur’an).

C. Hukum orang yang murtad dalam Islam:

Kita pasti sudah tahu kalau murtad adalah dosa yang paling besar. Rasulullah bersabda: “Barang siapa mengganti agamanya (murtad), maka, kalian bunuhlah mereka.” HR. Al-Bukhari.
Dari Hadits di atas ,itu berarti darahnya halal untuk dialirkan (dibunuh). Namun, kita jangan salah paham dan jangan main hakim sendiri. Yang boleh membunuh orang yang murtad ialah seorang Imam (kepala negara) atau penggantinya (utusan), seperti hukum rajam dalam zina, dengan catatan orang murtad tersebut tidak memerangi umat Islam. Apabila ia memerangi umat Islam, maka boleh membunuhnya bagi setiap orang yang bisa melakukannya (membunuhnya).


Hukum Mengucapkan Selamat Natal Dalam Islam

A. Pendahuluan.

Sebentar lagi umat kristiani/nasrani akan merayakan hari besar mereka, yaitu hari natal. Pada hari tersebut, banyak orang-orang yang mengucapkan selamat natal. Bukan hanya dari kalangan sendiri (umat kristen), namun agama lain pun termasuk oran-orang Islam juga mengucapkan selamat hari natal. Banyak dari kalangan umat Islam bertanya-tanya, bolehkah kita umat Islam mengucapkan selamat natal kepada orang umat kristiani?

B. Permasalahan.

  • Bagaimanakah hukum mengucapkan selamat natal dalam Islam?

C. Keterangan-keterangan.

Imam Ibnu Al-Qoyyim Rahimahu Allah berkata dalam kitabnya Ahkamu Ahli Adz-Dzimah: “Adapun memberikan selamat pada Syi’ar-syi’ar kekufuran yang terkhusus pada orang kafir, maka itu adalah sesuatu yang diharamkan atas ijma’ (kesepakatan) para Ulama.”
Dengan kita mengucapkan selamat hari natal kepada mereka (umat kristiani), maka berarti kita ridha dengan Syi’ar mereka, sehingga tidak heran mengapa mengucapkan selamat hari raya natal diharamkan.
Pernah Syiekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ditanya apakah diperbolehkan pergi ketempat pastur/pendeta, lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan untuk menjaga hubungan ataupun melakukan kunjungan?
Lalu beliau menjawab: “Tidak diperbolehkan (haram) bagi umat Muslim pergi ketempat orang-orang kafir, lalu tujuannya mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan supaya terjalin hubungan atau hanya sekedar memberi selamat saja kepada mereka. Ini karena adanya Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang berbunyi: “Janganlah kalian mengawali dengan salam kepada orang-orang Yahudi dan Nashrani”. [HR. Muslim: 2167].
Dari keterangan Syekh Al-Utsaimin, sangat jelas bahwa mengucapkan selamat natal kepada umat kristiani adalah tidak diperbolehkan (haram), walaupun dengan tujuan menjaga hubungan, apalagi hanya sekedar memberi salam saja. Dengan kita mengucapkan selamat natal kepada umat kristiani, maka kita juga ikut merayakan hari natal mereka. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Man Tasyabbaha Bi Qaumin Fahuwa Minhum (Barang siapa menyerupai dengan suatu kaum, maka ia sebagian dari kaum itu).”
Jadi, ketika sinkronkan hadits di atas, apabila kita mengucapkan selamat hari natal kepada umat kristiani maka kita termasuk bagian dari mereka, Na’udzu Billahi Min Dzalika.


Hukum Melayat Orang Meninggal Dunia Dalam Islam

A. Pendahuluan.

Sudah tak asing lagi bagi kita ketika ada orang yang meninggal banyak orang-orang yang berbondong-bondong melakukan Ta’ziyah  untuk menghibur keluarga yang ditinggalkan mayit dan juga agar mengurangi beban mereka, sehingga mereka dapat kuat menerima takdir yang telah digariskan oleh Allah Subhaana Wa Ta’aalaa. Namun, banyak yang masih belum tahu hukum dari Ta’ziyah itu sendiri bagaimana.

B. Permasalahan.

  • Bagaimanakah Hukum Melayat Orang Meninggal Dunia Dalam Islam?

C. Keterangan-keterangan.

Ta’ziyah atau yang disebut juga melayat dalam bahasa kita, menurut lughat (bahasa) adalah mashdar dari fi’il (kata kerja) ‘aza yang mempunyai arti sabar menghadapi musibah kehilangan (Lihat mukhtaru Ash-Shihah: 431).
Adapun Ta’ziyah menurut pandangan fiqih terdapat beragam definisi. Menurut Imam An-Nawawi adalah: “memberi semangat orang yang tertimpa musibah agar hendaknya bersabar dan menghiburnya agar supaya bisa melupakannya dan meringankan beban kesedihan dan himpitan musibah yang menimpanya.” (Kitab Al-Adzkar: 126)
Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa hukum berta’ziyah adalah sunnah (Al-Mughni: 3/480).
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Barang siapa ta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti orang yang didapat orang tersebut”. (HR. At-Tirmidzi, 2: 268. Beliau berkata bahwa hadits ini gharib/perawinya hanya satu. Hadits ini tidak Marfu’ (tidak sampai kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam), kecuali dari jalur Adi bin Ashim).
  • Hukum melayat orang non Muslim/kafir.
Untuk masalah melayat orang Non muslim, seperti orang kristen, hindu dan agama selain Islam, ulama berbeda pendapat tentang masalah kafir Dzimi (orang kafir yang tidak memerangi orang Islam). Sebagian dari Ulama Hanafiyyah dan Ulama Syafi’iyyah ada yang memperbolehkannya (kitab Al-Majmu’, 5: 304).
Adapun Imam Ahmad memilih untuk Tawaqquf (berhenti/tidak berkomentar). (Kitab Al-Mughni, 3:486).
  • Adab dalam melayat
  1. Tidak mencela mayyit. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Janganlah kalian mencela orang-orang yang telah mati. Sesungguhnya mereka telah mendapatkan apa yang telah mereka lakukan.” [HR. Al-Bukhari, No. 6516]
  2. Menyegerakan pengurusan jenazah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Menyegerakanlah kalian dengan jenazah. Maka, apabila jenazah tersebut orang yang sholih, maka itu bagus, kalian telah mempercepat kebaikan untuknya……….dst.” [HR. Al-Bukhari, No. 1315].


Hukum Membunuh Dalam Islam

A. Pendahuluan

Semakin maraknya tindak kejahatan, membuat masyarakat kita semakin cemas, apalagi pelaku kejahatan semakin hari semakin berani saja dengan melakukan aksinya di muka umum. Carut marutnya perekonomian Indonesia adalah salah satu penyebab semakin banyaknya tindak laku kejahatan di tanah air kita Indonesia, sehingga banyak masyarakat Indonesia yang menganggur dan sulit untuk mendapatkan pekerjaan, sedangkan kebutuhan hidup semakin tinggi. Tidak heran banyak yang menghalalkan segala cara hanya untuk mencari sesuap nasi. Dari yang menjadi perampok, maling, copet dan tindak kejahatan lainnya. Mirisnya lagi, pelaku kejahatan tidak segan-segan melukai korbannya, bahkan membunuhnya.

B. Permasalahan

  • Bagaimanakah hukum membunuh dalam Islam?

C. Keterangan-keterangan.

Hukum membunuh dalam Islam sangat dilarang, bahkan membunuh anak Adam secara sengaja dan dengan tanpa hak adalah besar-besarnya dosa besar setelah kufur. Allah SWT berfirman: “Barang siapa membunuh orang mu’min secara sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam dan ia langgeng didalamnya.” (QS. An-Nisa’: 93). Maksud langgeng dari ayat tersebut adalah ia diam di neraka jahannam dengan waktu yang lama, karena maksiatnya orang yang mu’min azabnya tidak selamanya. Dalam Hadits disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Sungguh membunuh orang mu’min itu lebih besar menurut Allah daripada hilangnya dunia dan isinya” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud dengan isnad yang Shahih].
Allah telah menetapkan qishash bagi orang yang membunuh dengan tanpa hak. Kewajiban qishas ini berdasarkan firman Allah SWT yang berbunyi: “Wahai orang-orang yang mu’min, diwajibkan atasmu qishas”. [QS. Al-Baqarah: 178].
Pembunuhan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
  1. Sengaja: sengaja  melukai seseorang dengan sesuatu yang dapat menghilangkan nyawa secara pasti atau secara umum dapat membunuh.
  2. menyerupai sengaja: Berusaha melukai seseorang dengan sesuatu yang secara umum tidak dapat menghilangkan nyawa akan tetapi seseorang tersebut meninggal
  3. Al-Khatha’ (ketika orang tersebut tidak berniat membunuh orang lain tapi tanpa sengaja ia membunuhnya, seperti saat berburu dengan tombak, lalu saat ia melemparkan tombak ke hewan buruannya tombak tersebut malah mengenai orang dan orang itu mati).
Adapun hukum qishash hanya diperuntukkan bagi pembunuhan yang secara sengaja. Ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah: 178.
Namun, yang perlu kita ketahui adalah tidak semua pembunuhan itu berdosa. Ada yang haram dan lainnya.
Tidak menutup kemungkinan hukum membunuh dibagi menjadi lima hukum, yaitu:
  1. Wajib
  2. Haram
  3. Makruh
  4. disunnahkan
  5. mubah
Contoh yang pertama (wajib): Membunuh orang murtad ketika ia tidak mau bertaubat dan membunuh kafir harbi  (orang kafir yang memerangi orang Islam) ketika mereka tidak mau masuk Islam atau memberi jizyah (pajak).
Contoh yang ke dua: Membunuh orang yang dilindungi darahnya (seperti orang Muslim) tanpa hak.
Contoh yang ke tiga: Membunuhnya orang yang berperang terhadap saudaranya sendiri yang kafir ketika orang kafir tersebut tidak menghina Allah Subhaana Wa Ta’ala atau Rasulnya.
Contoh yang ke empat adalah: membunuhnya orang yang berperang terhadap saudaranya sendiri yang kafir ketika orang kafir tersebut menghina salah satu dari Allah atau Rasulnya.
Contoh yang ke lima adalah: Membunuhnya Imam terhadap tawanan perang. Dalam menindak lanjuti permasalahan para tawanan ini, imam (kepala negara) dengan ijtihadnya diperbolehkan untuk membunuh atau tidak kepada para tawanan perang ini, tergantung lebih maslahat yang mana di antara keduanya.


Wallahu A’lam
Referensi: Mughni Al-Muhtaaj, cetakan Darul Kutub, Baerut, Lebanon, juz 4, halaman 3-4

Pahala Membaca Al-Quran Bagi Ummat Muslim Walaupun Tanpa Mengetahui Artinya

1. Orang yang Baca Al-Quran dengan Yang Tidak Baca Berbeda.
Salah satu nash hadits secara tegas membandingkan orang yang membaca Al-Quran dengan yang tidak membaca Al-Quran. 
Dari Abu Musa Al-Asy`arit berkata, Rasulullah bersabda, "Perumpamaan orang mukmin yang membaca Al-Qur`an bagaikan buah limau baunya harum dan rasanya lezat. Dan perumpamaan orang mukmin yang tidak membaca Al-Qur`an bagaikan kurma, rasanya lezat dan tidak berbau. Dan perumpamaan orang munafik yang membaca Al-Qur`an bagaikan buah raihanah yang baunya harum dan rasanya pahit, dan perumpamaan orang munafik yang tidak membaca Al-Qur`an bagaikan buah hanzholah tidak berbau dan rasanya pahit." (HR Bukhari dan Muslim)

Dari hadits ini jelas sekali bahwa sekedar membaca Al-Quran atau tidak membacasudah membedakan kedudukan seseorang. Berarti ada nilai tersendiri untuk sekedar membaca Al-Quran.

2. Bersama Malaikat

Hadits ini juga sangat eksplisit menyebutkan tentang orang yang membaca Al-Quran, yaitu dijanjikan Allah akan di tempat bersama dengan para malaikat.

Dari `Aisyah Radhiyallahu `Anha berkata, Rasulullah bersabda, "Orang yang membaca Al-Qur`an dan ia mahir dalam membacanya maka ia akan dikumpulkan bersama para Malaikat yang mulia lagi berbakti. Sedangkan orang yang membaca Al-Qur`an dan ia masih terbata-bata dan merasa berat (belum fasih) dalam membacanya, maka ia akan mendapat dua ganjaran." (HR Bukhari Muslim)

Semakin tegas lagi ketika lafadz hadits ini menyebutkan kasus orang yang membaca Al-Quran dengan terbata-bata yang tetap saja akan diberikan pahala. Jelas menunjukkan tentang pentingnya membaca Al-Quran.

3. Bacaan Quran adalah Syafaat

Selain itu juga kita temukan adanya dalil yang menyebutkan tentang salah satu fungsi bacaan Quran sebagai syafaat yang akan menolong kita di hari akhir nanti.
Dari Abu Umamah Al-Bahili t berkata, saya telah mendengar Rasulullah bersabda, "Bacalah Al-Qur`an!, maka sesungguhnya ia akan datang pada Hari Kiamat sebagai syafaat bagi ahlinya (HR Muslim)

4. Diberi Pahala per Huruf

Dan semakin tegas lagi pentingnya membaca Al-Quran ketika Rasulullah SAW bersabda:
Dari Abdullah bin Mas`ud t berkata bahwaRasulullahSAW, "Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah (Al-Qur`an) maka baginya satu kebaikan. Dan satu kebaikan akan dilipat gandakan dengan sepuluh kali lipat. Saya tidak mengatakan "Alif lam mim" itu satu huruf, tetapi "Alif" itu satu huruf, "Lam" itu satu huruf dan "Mim" itu satu huruf." (HR At Tirmidzi dan berkata, "Hadits hasan shahih).

Betul-betul disebutkan bahwa membaca Al-Quran itu berpahala dan pahalanya dihitung perhuruf, di mana setiap huruf akan dikalikan sepuluh kebajikan.

Semua dalil ini menunjukkan bahwa sekedar membaca Al-Quran tanpa memaham arti, juga sudah mendatangkan pahala. Namun kalau kita bandingkan dengan dalil-dalil yang lain, tentu pahalanya akan menjadi lebih berkah, lebih banyak dan lebih besar, manakala kita pun juga mengerti dan paham makna bacaan yang kita baca.

 
KISAH____
 
Ini adalah kisah seorang kakek tua yang hidup bersama cucu satu-satunya. Sang kakek adalah seorang muslim yang taat, tiada hari dalam hidupnya tanpa membaca Al-Qur’an. Si Cucu yang melihat betapa sang kakek begitu khidmat membaca Al-Quran penuh dengan penghayatan, bertanya : “Kek…!! Mendengar kakek membaca Al-Quran, aku merasa hatiku sejuk sekali. Aku ingin sekali bisa memahaminya sebagaimana kakek. Tapi aku tidak mampu, adapun yang aku pahami, aku lupakan secepat aku menutup buku”

Adakah manfaat-nya kita membaca AL-QURAN tanpa mengetahui ARTINYA?

Sang kakek seakan tidak menghiraukan pertanyaan cucunya yang masih muda itu. Dia malah mengajak cucunya itu keluar rumah.

Sang kakek mengambil sebuah ember kotor (bekas mengangkut tanah liat), lalu dilubangilah ember itu di bagian bawah dan samping-sampingnya, beberapa lubang.

Si Cucu dengan keheranan dan rasa penasaran ingin mengetahui apa yang hendak dilakukan oleh kakek kesayangannya itu.

“Anakku…! Bawalah ember ini ke sungai, kemudian bawalah kembali kemari dengan sudah terisi penuh air.”

Si Cucu tentunya sadar, bahwa ember tersebut sudah bocor, maka mau tidak mau dia harus berlari setelah mengisi ember tersebut dengan air.

Si Cucu pun menyanggupinya. Dan pergilah dia ke sungai untuk mengisi ember tersebut dengan air, kemudian dia berusaha berlari sekencang-kencangnya agar setibanya di tempat kakeknya airnya masih penuh.

Dia pun melakukannya dengan sungguh-sungguh. Tapi setibanya di tempat kakeknya, ternyata tidak sedikit pun air yang tersisa. Semua airnya habis tertumpah sebelum tiba di tempat kakeknya.

Sang kakek sesekali menertawakannya. Dan berkata, “Kali ini kau harus berusaha berlari lebih cepat lagi. AYO KAMU PASTI BISA….!”

Si Cucu pun berusaha lebih semangat lagi. Sampai akhirnya…!!! Dengan terengah-engah dia berkata kepada kakeknya, “Kek…! Aku rasa ini mustahil secepat apapun aku berlari, air tersebut akan lebih dulu habis sebelum aku sampai disini. Jadi ini suatu hal yang percuma”

Dengan tersenyum sang kakek berkata, “Anakku kamu pikir semua ini percuma? Sekarang coba lihat ini……….”

Kakek menunjuk ke ember yang dipegang cucunya tersebut. Dan berkata, “Bukankah ember yang kau pegang tersebut sebelumnya kotor sekali?”

“Lihatlah sekarang, sudah menjadi ember yang bersih…! Luar dan dalam”

“Anakku hal itulah yang terjadi ketika kamu membaca Al-Quran. Kamu tidak bisa memahami atau ingat segalanya, tetapi ketika kamu membacanya lagi, kamu akan berubah, luar dandalam… Itu adalah karunia dari Allah di dalam hidup kita.”
DIALOG___
Membaca Al Qur’an tenpa mengetahui Artinya

So’al :
Ada seorang Muballig moderen mengatakan di atas podium, bahwa membaca Qur’an tanpa mengetahui artinya tidak berpahala. benarkah pendapat muballig itu ?

Jawab :
Tidak Benar
Membaca Al Qur’an tanpa mengetahui artinya berpahala dan pahala itu besar, membaca Qur’an dengan mengetahui artinya pehalanya lebih besar lagi
Dalilnya adalah :
salah satunya tersebut dalam Hadits Termizi yang berbunyi :
عن عبد الله بن مسعود يقول قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من قرأ حرفا من كتاب الله فله به حسنة والحسنة بعشر أمثالها لا أقول ألم حرف ولكن ألف حرف ولام حرف وميم حرف ( رواه الترمذي )

Artinya :
Dari Abdullah Bin Mas’ud Ra. beliau berkata : Berkata rasullah SAW. Barangsiapa membaca satu huruf dari Al Qur’an maka ia dapat 1 pahala dan pahala itu akan diganda 10 kali lipat. saya tidak mengatakan “ Alif Lam Mim “ itu satu huruf, tetapi Alif satu huruf dan Lam satu huruf dan Mim satu huruf .
( HR. termizi . Kitab Sunan Termizi jilid XI halaman 34 )

Jelas, bahwa membaca satu alif saja dapat pahala, sedangkan alif itu tidak ada artinya atau kita tidak tahu artinya.
 

Alif yang dikatakan Nabi berpahala membacanya ilah alif yang ada dalam kalimat “ Alif Lam Mim “ yang termaktub dalam Qur’an suci pada permulaan surat Al baqarah.
 
Si Pembaca mendapat pahala, kata nabi. beliau tidak mensyaratkan bahwa bacaan itu mesti dengan tahu maknanya.

Selasa, 09 Februari 2016


17 Keutamaan Membaca Al Quran Setiap Hari

Kajian Islam – Pada kesempatan kali ini kita akan mempelajari Keutamaan membaca Al Quran. Pertanyaan muncul, Sudahkah anda membaca al quran hari ini? Berapa ayatkah yang anda baca setiap hari? Ataukah sama sekali anda lupa atau dengan sengaja mengabaikannya?
Kadang tanpa kita sadari, dengan bertambah banyaknya aktifitas keseharian kita, seolah kita lupa dengan Al Quran yang kita taruh di atas meja kita, lemari atau munngkin dalam saku kita.
Seakan hanya sekedar menjadi hiasan maupun pajangan diantara buku-buku dan majalah lainnya astaghfirullah..  Sungguh rugi bagi mereka yang jauh dari lantunan dan bacaan al quran.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya barang siapa yang dalam dirinya tiada bacaan al quran maka ia seperti halnya rumah yang roboh”
Keutamaan Membaca Al Quran dalam islam adalah;
 1. Sebaik-baik manusia yang mempelajari dan mengajarkan alquran
Sabda Nabi Muhammad saw: “Sebaik-baik kalian adalah siapa yang memperlajari al-Qur’an dan mengamalkannya.” (HR. Bukhari)
 2. Pahala membaca Al Quran
Sabda Nabi Muhammad saw: “Siapa saja membaca satu huruf dari Kitab Allah (Al-Qur’an), maka baginya satu kebaikan, dan satu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipatnya.” (HR. At-Tirmidzi).
 3. Keutaman membaca Al Quran, Menghafalnya dan pandai membacanya
Sabda Nabi Muhammad saw: “Perumpamaan orang yang membaca al-Qur’an sedang ia hafal dengannya bersama para malaikat yang suci dan mulia, sedang perumpamaan orang yang membaca al-Qur’an sedang ia senantiasa melakukannya meskipun hal itu sulit baginya maka baginya dua pahala.” (Muttafaq ‘alaih).
 4. Pahala bagi orang yang anaknya mempelajari Al Quran
“Siapa saja membaca al-Qur’an, mempelajarinya dan mengamalkannya, maka dipakaikan kepada kedua orang tuanya pada hari kiamat mahkota dari cahaya dan sinarnya bagaikan sinar matahari, dan dikenakan pada kedua orang tuanya dua perhiasan yang nilainya tidak tertandingi oleh dunia. Keduanya pun bertanya, ‘bagaimana dipakaikan kepda kami semuanya itu?’ Dijawab, ‘karena anakmu telah membawa al-Qur’an”. (HR. Al-Hakim).
 5. Al Quran memberi syafa’at kepada ahlinya di akhirat
Sabda Nabi Muhammad saw: “Bacalah al-Qur’an karena ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafa’at kepada para ahlinya.” (HR. Muslim) Dan sabda beliau Nabi Muhammad saw: “Puasa dan Al-Qur’an keduanya akan memberikan syafa’at kepada seorang hamba pada hari kiamat…” (HR. Ahmad dan Al-Hakim).
 6. Pahala bagi orang yang berkumpul untuk membaca dn mengkajinya
Nabi Muhammad saw bersabda: “Tidak berkumpul sauatu kaum di salah satu rumah Allah SWT, sedang mereka membaca kitab-Nya dan mengkajinya, melainkan mereka akan dilimpahi ketenangan, dicurahi rahmat, diliputi para malaikat, dan disanjungi oleh Allah di hadapan para makhluk dan di sisi-Nya.” (HR. Abu Dawud).
 7. Dapat menentramkan hati
“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS.13:28).
 8. Dapat menyembuhkan penyakit
“Hendaknya kamu menggunakan kedua obat-obat: madu dan Al-Qur’an” (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Mas’ud).
 9. Pembaca Al Quran dikurniakan hatinya dengan cahaya oleh Allah SWT dan dipeliharanya dari kegelapan
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra yang maksudnya: “Bahwa Rasulullah saw bersabda: “Siapa yang medengar satu ayat daripada Kitab Allah Ta’ala (al-Qur’an) ditulis baginya satu kebaikan yang berlipat ganda. Siapa yang membacanya pula, baginya cahanya di hari kiamat.”
 10. Pembaca Al Quran memperoleh kemulian dan diberi rahmat kepada ibu bapaknya
Nabi Muhammad saw bersabda maksudnya: “Siapa yang membaca Al-Qur’an dan beramal dengan isi kandungannya, dianugerahkan kedua ibu bapaknya mahkota di hari kiamat. Cahayanya (mahkota) lebih baik dari cahaya matahari di rumah-rumah dunia. Kalaulah demikian itu matahari berada di rumahmu (dipenuhi dengan sinarnya), maka apa sangkaan kamu terhadap yang beramal dengan ini (al-Qur’an).” (HR. Abu Daud).
 11. Pembaca Al Quran memperoleh kedudukan yang tinggi dalam syurga
Bersabda Rasulullah saw yang maksudnya: Dikatakan kepada pembaca al-Qur,an: “Bacalah (al-Qur’an), naiklah (pada darjat-darjat syurga) dan bacalah dengan tartil sebagaimana engkau membacanya dengan tartil didunia. Sesungguhnya kedudukan drajatmu sehingga kadar akhir ayat yang engkau baca.” (HR. Ahmad).
 12. Membaca satu huruf Al Quran akan memperoleh sepuluh kebaikan
Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang membaca satu huruf kitab Allah, maka ia akan mendapatkan satu kebaikan dengan huruf itu, dan satu kebaikan akan dilipatgandakan menjadi sepuluh. Aku tidaklah mengatakan Alif Laam Miim itu satu huruf, tetapi alif satu huruf, lam satu huruf dan Mim satu huruf.” (HR. Tirmidzi).
 13. Orang yang membaca Al Quran secara terang-terangan seperti bersedekah secara terang-terangan
Rasulullah saw bersabda: “Orang yang membaca Al-Qur’an terang-terangan seperti orang yang bersedekah terang-terangan, orang yang membaca Al-Qur’an secara tersembunyi seperti orang yang bersedekah secara sembunyi.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa’i, lihat shahihul jaami’:3105).
 14. Al Quran akan menjadi syafaat bagi orang yang membacanya
Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu hadistnya “Bacalah Al Quran karena ia akan datang pada hari kiamat untuk memberi syafaat kepada orang yang telah membaca dan mengamalkan isinya”
 15. Al Quran adalah cahaya ditengah kegelapan
Sabda Rasulullah saw,”Aku wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah dan Al Qur’an sesungguhnya ia adalah cahaya kegelapan, petunjuk di siang hari maka bacalah dengan sungguh-sungguh.” (HR. Baihaqi)
 16. Ahlul Quran adalah keluarga Allah SWT
Sabda Rasulullah saw,”Sesungguhnya Allah mempunyai keluarga dari kalangan manusia.’ Beliau saw ditanya,’Siapa mereka wahai Rasulullah.’ Beliau saw menjawab,’mereka adalah Ahlul Qur’an, mereka adalah keluarga Allah dan orang-orang khusus-Nya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
 17. Yang mahir membaca dia akan bersama malaikat, dan yang terbata-bata mendapat dua pahala
Sabda Rasulullah SAW “Orang yang mahir membaca Al-Qur’an kelak (mendapat tempat disurga) bersama para utusan yang mulia lagi baik. Sedangkan orang yang membaca Al-Qur’an dan masih terbata-bata, dan merasa berat dan susah, maka dia mendapatkan dua pahala.”
Dua pahala ini, salah satunya merupakan balasan dari membaca Al-Qur’an itu sendiri, sedangkan yang kedua adalah atas kesusahan dan keberatan yang dirasakan oleh pembacanya.
Demikian beberapa keutamaan yang Allah berikan kepada orang-orang yang membaca al quran sekaligus mengamalkan isi kandungannya. Semoga tulisan ini dapat mengingatkan kita untuk selalu membaca al quran kapan dan dimanapun berada. Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al-Baqarah, tidak akan bisa dimasuki setan.” (HR. Muslim)
Bacalah al quran… bacalah dan amalkanlah kandungan isi yang ada dalam al quran itu, niscaya kita semua nantinya akan termasuk orang- orang yang beruntung kelak dihari akhir nanti. semoga dengan membaca artikel di atas bisa menambah wawasan dunia islam kita.

Hukum Memelihara Anjing Dalam Pandangan Islam

Kita tahu anjing adalah hewan yang sangat lucu, namun dalam Islam banyak sekali hal haram yang didapatkan dari bersentuhan dengan anjing tersebut. Kemudian bagaimana dengan hukum memelihara anjing dalam pandangan Islam? Memang kontroversi tentang memelihara anjing dalam pandangan Islam sangatlah banyak, karena itulah kita harus lebih berhati-hati dalam memandang hal tersebut. Kita harus melihat lebih jauh mengenai hal ini tidak hanya dari pandangan orang umum saja, tetapi kita harus melihat mengenai hal memelihara anjing yang terdapat dalam Al-Quran sebagai petunjuk hukum yang tepat. Terlebih lagi ada beberapa hadits yang telah membahas mengenai hal ini, mari kita lihat lebih jauh.
Hukum Memelihara Anjing Dalam Pandangan Islam
Pandangan Al-Quran Mengenai Memelihara Anjing
Suatu saat dikisahkan dalam Al-Quran bahwa malaikat jibril ingin memasuki rumah rasulullah, meskipun sudah diizinkan namun malaikat jibril tetap berlama-lama dan tidak segera masuk. Kemudian saat rasulullah bertanya, malaikat jibril mengatakan bahwa beliau tidak dapat masuk ke dalam rumah yang ada anjing maupun gambarnya. Sebab itulah rasulullah akhirnya memerintahkan abu rafik agar menyingkirkan seluruh anjing di dalam madinah. 
Mengenai hukum memelihara anjing ini terdapat pula beberapa hadits yang menyatakan bahwa jika seorang muslim memelihara anjing maka pahalanya akan berkurang pada setiap harinya sebanyak satu qirath. Dengan pengecualian bahwa anjing tersebut dipelihara untuk menjaga berbagai hewan ternak yang dipelihara, dan untuk dilatih agar dapat membantu berburu maupun untuk menjaga berbagai tanaman. Ada pula hadits lain yang menyatakan bahwa jika seorang muslim memelihara anjing maka amalannya akan berkurang pada setiap harinya sebanyak dua qirath dengan pengecualian yang sama. Maka sudah jelaslah dari apa yang tertulis dalam Al-Quran tersebut bahwa memelihara anjing dalam Islam tidak diperbolehkan.
Pandangan Muhammadiyah serta Nahdlatul Ulama Mengenai Memelihara Anjing
Yang menjadi kontroversi tersendiri adalah mengenai pandangan Muhammadiyah serta Nahdlatul Ulama yang merupakan organisasi Islam terbesar di Indonesia, ternyata mereka memiliki pandangan yang berbeda dalam hal hukum memelihara anjing tersebut. Tentunya kedua pihak sama-sama melihat ke dalam Al-Quran hanya saja keduanya memiliki penafsiran yang berbeda mengenai hadits yang terdapat di Al-Quran tersebut. Mari kita lihat lebih lanjut mengenai pandangan mereka pada hal memelihara anjing tersebut terutama jika anjing dipelihara untuk menjaga rumah kita.
Hukum memelihara anjing menurut pandangan Muhammadiyah dengan merujuk pada Q.S Al-Maidah yang berisi bahwa buruan yang telah ditangkap dengan baik oleh hewan buas apapun yang sudah dilatih untuk berburu, maka buruan tersebut dapat dimakan serta diharuskan untuk menyebut nama Allah pada saat akan melepaskan hewan buas tersebut untuk berburu. Melihat dari hadits ini maka dari Muhammadiyah sendiri memandang bahwa Anda masih diperbolehkan memelihara anjing, hanya saja anjing tersebut hanya boleh dipelihara diluar rumah. 
Sedangkan mengenai hal memelihara anjing ini menurut pandangan Nahdlatul Ulama yang merujuk pada kisah yang dilakukan oleh rasulullah yang memerintahkan untuk menyingkirkan semua anjing yang ada di dalam madinah adalah hal yang baik. Karena itulah mereka beranggapan bahwa memelihara anjing tidak diperbolehkan. 
Kita lihat bahwa Muhammadiyah serta Nahdlatul Ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum memelihara anjing tersebut. Karena itulah sebagai umat muslim Anda harus dapat menentukan mana yang menjadi hal baik bagi diri Anda sendiri. Terlebih lagi beberapa aturan tentang anjing yang najis yang harus diikuti terutama mengenai harus membasuh sebanyak tujuh kali serta menggunakan tanah untuk membasuh yang bisa menjadi pertimbangan.

Pacaran Yang Baik Menurut Agama Islam


Pacaran seperti yang biasa dilakukan oleh anak muda akhir-akhir ini sangat tidak dianjurkan dalam islam, karena bertentangan dengan ajaran islam yang tidak memperbolehkan pacaran. Hubungan "pacaran" dalam islami disebut ta'aruf. Dan ini sangat bertentangan dengan pacaran "bebas" yang akhir-akhir ini kita saksikan di tengah-tengah masyarakat yang terpengaruh budaya barat.

Pacaran dalam islam sangat ketat bagi anak-anak remaja jaman sekarang. Remaja jaman sekarang mungkin sudah banyak yang lepas dari ajaran-ajaran islam. Gaya berpacaran anak remaja sekarang sudah sangat kelewat batas. Pacaran kalau tidak dengan nafsu mungkin sudah gak asyik (kata sebagian besar anak remaja). tapi apakah mereka tidak takut dengan hukuman yang akan mereka dapat nantinya?. Mungkin banyak yang berfikir seperti itu, tapi setelah mereka bertemu dengan lawan jenisnya atau pacarnya, semuanya itu tidak berlaku lagi. Yang pasti semua itu terpengaruh oleh hasutan setan. Masih ingatkan dengan sabda Rosulullah, "jika dua lawan jenis berduaan, maka yang ketiga adalah setan". Mungkin sebab itulah para anak remaja jaman sekarang kelewat batas dalam berpacaran.
Pacaran dalam hukum islam sangat dilarang (Baca juga: Pacaran itu tidak nikmat dan tidak spesial ). Yang diperbolehkan adalah Ta'aruf, namun ini juga masih sering diperbincangkan. Pacaran dalam islam (Ta'aruf) ini, ada banyak batasannya. Batasan dalam berpacaran menurut hukum islam diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kita kepada perbuatan zina, Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan dengan lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk bergandengan tangan, berciuman, dan lain sebagainya.
2. Tidak menyentuh perempuan yang bukan muhrimnya karena sudah ada hukum islam nya.
3. Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya, karena mengakibatkan munculnya hawa nafsu.
4. Harus menjaga mata atau pandangan kita ke pandangan yang mengarah pada timbulnya hawa nafsu. Sebab mata kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang
sering membawa kepada perbuatan zina.
5. Menutup aurat Sangat diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadis dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak wangi yang baunya semerbak, memakai make up dan sebagainya setiap langkahnya dikutuk oleh para Malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina mata dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga, apa lagi masuk surga.
Selagi batasan Ta'aruf (pacaran dalam islam) di atas tidak dilanggar, maka pacaran dalam islam seperti yang dijelaskan di atas hukumnya boleh. Tetapi persoalannya sanggupkah pacaran tanpa berpandang-pandangan, berpegangan, bercanda ria, berciuman, dan lain sebagainya. setelah itu terserah dijers bagaimana menyikapinya. Jika ukhti sudah tahu akibat dari perbuatan, ukhti harus berfikir dewasa dalam menyikapinya.

Pengertian Puasa Sunnah, Macam dan Ketentuannya

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

1. Pengertian Puasa Sunnah

Puasa sunnah adalah amalan yang dapat melengkapi kekurangan amalan wajib. Selain itu pula puasa sunnah dapat meningkatkan derajat seseorang menjadi wali Allah yang terdepan (as saabiqun al muqorrobun). Lewat amalan sunnah inilah seseorang akan mudah mendapatkan cinta Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits qudsi,
وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى  بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ
Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya[1]


2. Pahala dan Keutamaan Berpuasa

Puasa merupakan salah satu amalan yang dicintai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala yang mana Allah menjanjikan keutamaan dan manfaat yang besar bagi yang mengamalkannya,
Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda:
قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلّ: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إلا الصِيَامَ. فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ. وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ. فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلا يَرْفُثْ وَلا يَصْخَبْ وَلا يَجْهَلْ. فَإِنْ شَاتَمَهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ، فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ – مَرَّتَيْنِ –  وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ. لَخَلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ رِيْحِ المِسْك. وَلِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا: إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ بِفِطْرِهِ. وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: Setiap amal anak Adam adalah untuknya kecuali puasa, sesungguhnya ia untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya, puasa adalah perisai, maka apabila salah seorang dari kalian berpuasa maka janganlah ia berkata-kata keji, dan janganlah berteriak-teriak, dan janganlah berperilaku dengan perilakunya orang-orang jahil, apabila seseorang mencelanya atau menzaliminya maka hendaknya ia mengatakan: Sesungguhnya saya sedang berpuasa (dua kali), demi Yang diri Muhammad ada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari kiamat dari wangi kesturi, dan bagi orang yang berpuasa ada dua kebahagiaan yang ia berbahagia dengan keduanya, yakni ketika ia berbuka ia berbahagia dengan buka puasanya dan ketika berjumpa dengan Rabbnya ia berbahagia dengan puasanya. (HR Bukhari, Muslim dan yang lainnya).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
لا يَصُوْمُ عَبْدٌ يَوْمًا فِي سَبِيْلِ الله. إلا بَاعَدَ اللهُ، بِذَلِكَ اليَوْمِ، وَجْهَهُ عَنِ النَارِ سَبْعِيْنَ خَرِيْفاً
Tidaklah seorang hamba berpuasa satu hari di jalan Allah kecuali Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka (dengan puasa itu) sejauh 70 tahun jarak perjalanan.” (HR. Bukhari Muslim dan yang lainnya).
Sebagaimana jenis ibadah lainnya maka puasa haruslah didasari niat yang benar yakni beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala semata-mata serta dilaksanakan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Secara Syar’i makna puasa adalah “menahan diri dari makan, minum dan jima’ serta segala sesuatu yang membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala” , 
Maka jika seseorang menahan diri dari makan dan minum tidak sebagaimana pengertian di atas atau menyelisihi dari apa yang menjadi tuntunan Rasulullah saw. maka tentu saja ini merupakan hal yang menyimpang dari syariat, termasuk perbuatan yang sia-sia dan bahkan bisa jadi mendatangkan kemurkaan Allah subhanahu wa ta’ala,
Penyimpangan yang bisa terjadi dalam berpuasa diantaranya:
1. Berpuasa tidak dalam rangka beribadah kepada Allah.
Semisal seseorang yang berpuasa karena hendak mendapatkan bantuan dari jin/syaitan berupa sihir atau yang lainnya, atau bernadzar puasa kepada selain Allah,  maka perbuatan ini termasuk kesyirikan yang besar karena memalingkan ibadah kepada selain Allah subhanahu wa ta’ala. Adapun seseorang yang berpuasa semata-mata karena alasan kesehatan, walaupun hal ini boleh-boleh saja akan tetapi ia keluar dari pengertian puasa yang syar’i sehingga tidaklah ia termasuk orang yang mendapatkan keutamaan puasa sebagaimana yang dijanjikan Allah subhanahu wa ta’ala.
2. Menyelisihi tata cara Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, diantaranya:
Mengkhususkan tata cara tertentu yang tidak dituntunkan oleh Nabi saw., semisal puasa mutih (menyengaja menghindari makan daging atau yang lainnya), puasa sehari semalam tanpa tidur atau tanpa berbicara dengan menganggap hal ini memiliki keutamaan dan yang lainnya.
Mengkhususkan waktu tertentu yang tidak dikhususkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semisal mengkhususkan puasa pada hari  atau bulan tertentu tanpa dalil dari al-Qur’an dan sunnah, ataupun mengkhususkan jumlah hari yang tidak dikhususkan dalam syariat.
Maka seyogyanya kaum muslimin menahan diri dari beribadah tanda dasar ilmu atau tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebuah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami maka tertolak.” (HR. Muslim).

Maka berikut ini adalah beberapa jenis puasa yang dianjurkan di dalam Islam di luar puasa yang wajib (Puasa Ramadhan) berdasarkan dalil-dalil yang syar’i, semoga kita diberi kemudahan untuk mengamalkannya berdasarkan ilmu dan terhindar dari perkara-perkara yang menyelisihi syariat Allah subhanahu wa ta’ala sehingga kita dapat memperoleh berbagai keutamaan dari apa-apa yang dijanjikan Allah subhanahu wa ta’ala.

2. Macam-macam Puasa Sunnah

Pembaca dapat mengetahui rincian dari aneka puasa sunnah dengan mengklik link di bawah  ini:
  1. Puasa Enam hari pada Bulan Syawal
  2. Puasa Arafah
  3. Puasa Senin – Kamis
  4. Puasa Asyura
  5. Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak)
  6. Puasa 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15
  7. Puasa pada sebagian bulan Sya'ban
  8. Puasa bulan Haram; yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.

3. Ketentuan dalam Melakukan Puasa Sunnah

1. Boleh berniat puasa sunnah setelah terbit fajar jika belum makan, minum dan selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Berbeda dengan puasa wajib maka niatnya harus dilakukan sebelum fajar. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ.
“Pada suatu hari, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, "Apakah kamu mempunyai makanan?" Kami menjawab, "Tidak ada." Beliau berkata, "Kalau begitu, saya akan berpuasa." Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, "Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kura, samin dan keju)." Maka beliau pun berkata, "Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa." [2]. An Nawawi memberi judul dalam Shahih Muslim, “Bab: Bolehnya melakukan puasa sunnah dengan niat di siang hari sebelum waktu zawal (bergesernya matahari ke barat) dan bolehnya membatalkan puasa sunnah meskipun tanpa udzur. ”
2. Boleh menyempurnakan atau membatalkan puasa sunnah. Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah diatas. Puasa sunnah merupakan pilihan bagi seseorang ketika ia ingin memulainya, begitu pula ketika ia ingin meneruskan puasanya. Inilah pendapat dari sekelompok sahabat, pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya. Akan tetapi mereka semua, termasuk juga Imam Asy Syafi’i bersepakat bahwa disunnahkan untuk tetap menyempurnakan puasa tersebut.
3. Ijin suami. Seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah sedangkan suaminya bersamanya kecuali dengan seizin suaminya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Janganlah seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada kecuali dengan seizinnya. [3]
An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah puasa sunnah yang tidak terikat dengan waktu tertentu. Larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama Syafi’iyah. Sebab pengharaman tersebut karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang dengan istrinya setiap harinya. Hak suami ini wajib ditunaikan dengan segera oleh istri. Dan tidak bisa hak tersebut terhalang dipenuhi gara-gara si istri melakukan puasa sunnah atau puasa wajib yang sebenarnya bisa diakhirkan.” Beliau rahimahullah menjelaskan pula, “Adapun jika si suami bersafar, maka si istri boleh berpuasa. Karena ketika suami tidak ada di sisi istri, ia tidak mungkin bisa bersenang-senang dengannya.
Sebarkan !!! insyaallah bermanfaat.
                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                               “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

MEMAHAMI RUQYAH

 Manusia dalam mempertahankan hidupnya (survive) atau dalam persaingannya membutuhkan jaminan dan dukungan keamanan, kekuatan, perlindungan, jaminan rejeki (baca: ekonomi), kesehatan, kepandaian, kewibawaan/daya pengaruh dsb. Segala cara dan upaya dilakukan untuk memperoleh hal itu. Terlebih jika sedang membutuhkan solusi ‘mendesak’, maka apapun dapat dilakukannya demi mempertahankan dan memenangkan persaingannya tersebut.
Diantara cara yang ditempuh oleh manusia untuk memperoleh jaminan dan dukungan itu adalah dengan mengandalkan ‘jalan gaib’ baik dalam bentuk sesuatu yang dibaca (kan), dituliskan (kan), berupa benda yang dibawa/dipakai/ disimpan, laku ritual tertentu, yang dimakan/diminum, olah nafas/ gerak tertentu dsb. Semua itu terkait erat dengan bentuk-bentuk pengembangan berikutnya dari aktivitas yang berhubungan dengan RUQYAH.
Ruqyah atau mantera (jawa : suwuk, jopa-japu) sudah ada sejak sebelum RosuluLLah saw diutus. Keberadaannya dibutuhkan dalam kehidupan manusia. Hanya saja Islam melarang setiap hal yang mendatangkan kerugian dan kesesatan, sekalipun hal itu ‘dibutuhkan’. Islam menggantikan setiap kebutuhan yang dilarang itu dengan sesuatu yang halal yang lebih baik dan menjamin kebahagiaan hidup selamanya. Mantera-mantera (Ruqyah) untuk perlindungan atau penyembuhan – baik yang jelas ke-syirik-annya maupun yang samar-samar – adalah suatu yang dilarang, sekalipun ‘seolah-olah’ mendatangkan hasil.  Dalam sebuah riwayat shohih diberitakan,
عَنْ عَوْفٍ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قـال : كُنَّا نَرْقِي فِى الْجَـاهِلِيَّةِ، فَقُلْنـَا يـَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ تَرَى بِذلِكَ ؟  فَقَالَ : أَعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لاَ بَـأْسَ بِالرُّقْيَةِ مَالَمْ تَكُنْ شِرْكـاً (رواه مسلم)
Dari sahabat ‘Auf bin Malik ra dia berkata : Kami dahulu meruqyah di masa Jahiliyyah, maka kami bertanya : “Ya RosuluLLah, bagaimana menurut pendapatmu ?” Beliau menjawab : “Tunjukkan padaku Ruqyah (mantera) kalian itu. Tidak mengapa mantera itu selama tidak mengandung kesyirikan” (HR. Muslim).
Meruqyah dengan cara yang sesuai dengan kaidah syari’at (الرُّقْيَةُ الشَّرْعِِيَّة) tidak hanya dikhususkan terhadap permasalahan yang berhubungan dengan Jin atau Sihir saja. Terbukti dari beberapa do’a Ruqyah yang diajarkan Nabi saw banyak yang berhubungan dengan penyakit-penyakit pada umumnya termasuk luka-luka, ‘keracunan’ dsb. ALLAH swt menurunkan Al-Quran yang diantara fungsinya adalah sebagai SYIFAA’ (obat/ penyembuh) terhadap penyakit serta gangguan secara umum.
Praktek ruqyah dapat dilakukan baik secara individul atau secara massal yang disetarakan dengan pengobatan massal. Beberapa ulama dalam kitab-kitab hadits mereka (seperti Imam Al-Bukhori, At Tirmidzi dan Abu Dawud) memberi penjelasan tentang Ruqyah dalam Bab At Thibb (Pengobatan). Dalam praktek Ruqyah Syar’iyyah (individual atau secara massal) inilah nilai-nilai dakwah dengan menanamkan kebersihan Aqidah dan ke-shohihan ibadah secara hikmah dapat kita sampaikan dan mau’izhoh hasanah secara efektif bisa kita ungkapkan(الرُّقْيَةُ الدَّعْوِيَّة) .
Meruqyah juga tidak dikhususkan hanya bisa dilakukan oleh orang-orang tertentu. Bagaimanapun juga Ruqyah adalah salah satu warisan RosuluLLah SAW kepada semua umatnya sebagaimana ajaran-ajaran beliau yang lain. Selama syarat-syarat sebagai muslim yang ‘baik’ secara minimal dapat kita penuhi, insya ALLAH kita semua dapat meruqyah. Syarat-syarat (minimal) tersebut adalah Bersih Aqidah kita dan Benar Ibadah kita sesuai yang diajarkan oleh RosuluLLah saw.
Semoga semakin banyaklah kaum muslimin yang bisa melakukan peruqyahan syar’iyyah, paling tidak untuk diri sendiri dan keluarganya. Dengan demikian semakin banyak pula masyarakat kita yang terselamatkan dan mau meninggalkan ruqyah-ruqyah syirkiyyah (terapi yang mengandung kesyirikan) dengan beralih kepada Ruqyah Syar’iyyah. Dan semoga masyarakat kita dapat merasakan hidup berkah yang sebenarnya setelah terlepas dari kekeliruan-kekeliruannya tersebut. Amin.


Definisi Ruqyah
  1. Bahasa.
AR-RUQYAH (الرُّقْيَةُ) bentuk jamaknya AR-RUQO (الرُّقَي)artinya Jampi, Mantera, Suwuk, Rapal.
  1. Istilah.
Segala ungkapan yang digunakan sebagai mantera untuk kesembuhan, perlindungan/penjagaan, penguatan, kelancaran, kemudahan, dst.

Jenis Ruqyah

  1. Ruqyah Syirkiyyah/Jahiliyyahالرُّقْيَةُ الشِّرْكِيَّةُ : Ruqyah/mantera yang keseluruhan atau sebagiannya mengandung kesyirikan/kejahiliyahan atau tidak sesuai dengan syari’at Islam.
  2. Ruqyah Syar’iyyah  الرُّقْيَةُ الشَّرْعِيَّةُ : Ruqyah/mantera yang diperbolehkan dan sesuai dengan kaidah syari’at Islam.
عَنْ عَوْفٍ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قـال : كُنَّا نَرْقِي فِى الْجَـاهِلِيَّةِ، فَقُلْنـَا يـَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ تَرَى بِذلِكَ ؟  فَقَالَ : أَعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لاَ بَـأْسَ بِالرُّقَى مَالَمْ يَكُنْ شِرْكـاً (رواه مسلم)
Dari sahabat ‘Auf bin Malik ra dia berkata : Kami dahulu meruqyah di masa Jahiliyyah, maka kami bertanya : “Ya RosuluLLah, bagaimana menurut pendapatmu ?” Beliau menjawab : “Tunjukkan padaku Ruqyah (mantera) kalian itu. Tidak mengapa mantera itu selama tidak mengandung kesyirikan” (HR. Muslim).

  1. RuqyahDa’wiyyah  الرُّقْيَةُ الدَّعْوِيَّة: Ruqyah/mantera Syar’iyyah yang pelaksanaannya lebih mengutamakan aspek2 dan kaidah2 serta target2 da’wah disamping berfungsi sebagai terapi itu sendiri.
Diantara definisi Ruqyah (Syar’iyyah) dari segi keilmuan :
هى علم من أجل العلوم وهى يدخل فيها كل ماهو من القرآن الكريم  ومن السنة النبوية المطهرة
وهو ان الراقى يستخدم آيات الله ويؤمن ويوقن به ايقان شديد فى تاثيرها فى المريض
Ruqyah merupakan suatu ilmu dari bagian ilmu-ilmu yang di dalamnya mengandung segala hal yang berasal dari Al-Quran yang Mulia dan Sunnah Nabawiyah yang Suci.
Dan bahwa orang yang meruqyah (الراقى) menggunakan ayat-ayat ALLAH swt (dan do’a-do’a Nabi) dengan penuh keimanan dan keyakinan yang sangat kuat (bahwa dengan izin ALLAH ayat dan do’a itu) memberi dampak kebaikan kepada orang yang sakit (penderita).
والرقية تعالج كل الامراض الروحية من سحر ومس وحسد وسواس نفسى وغيرهاوتعالج العديد من الامراض العضوية وتزيل الامراض الخبيثة مثل السرطانات وفيروس الكبدى وغيرها .
Ruqyah meng-ilaj penyakit-penyakit Ruhiyyah (sihir, kesurupan, hasad, was-was dsb) selain itu pula meng-ilaj beberapa penyakit ‘udhwiyyah (fisik) serta menghilangkan penyakit buruk lainnya seperti kanker, virus lever (hepatitis) dsb
Perbedaan Pendapat terhadap Hadits-hadits tentang Ruqyah
  1. Yang cenderung melarang atau menghindar dari Ruqyah diantaranya bersandar kepada beberapa hadits berikut (dan sejenisnya) :
أحاديث النهي عن الرقي :
  1. عن جابر رضي الله عنه قال : نهي رسول الله صلى لله عليه و سلَم عن الرُّقي  (رواه مسلم)
“Dari sahabat Jabir r.a berkata : RasuluLlah saw telah melarang Ruqyah” (HR. Muslim)
  1. عن ابن مسعود رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى لله عليه و سلَم : إنّ الرقى و التِّوالة شِرْكٌ  (رواه حاكم و صححه – المستدرك، كتاب الطب)
“Dari Ibn Mas’ud r.a berkata : Bersabda RasuluLLah saw : Sesungguhnya Ruqyah dan Tiwalah (sejenis ‘pelet’) adalah perbuatan Syirik” (HR. Hakim)
  1. عن ابن عباس رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى لله عليه و سلَم : ” يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي سَبْعُونَ أَلْفًا بِغَيْرِ حِسَابٍ ، قَالُوا وَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ هُمُ الَّذِينَ لا يَكْتَوُونَ وَلا يَسْتَرْقُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ (رواه الشيخان)
و في رواية عند مسلم : هُمُ الَّذِينَ لا يرقون وَلا يَسْتَرْقُونَ  ولا يتطيّرون ولا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
Dari Ibn Abbas ra, dia berkata: Telah bersabda RasuluLLah saw : Akan masuk surga tanpa hisab dari umatku sebanyak 70 ribu orang. Para sahabat bertanya, siapakah mereka itu ya RasuluLLah ? Beliau bersabda : mereka itu adalah orang-orang yang tidak minta di-kay dan tidak minta diruqyah dan mereka bertawakkal kepada Robb mereka. (HR. Bukhari-Muslim)
Dalam riwayat Imam Muslim : “mereka itu yang tidak meruqyah dan tidak minta diruqyah tidak tathoyyur, tidak minta di-kay dan mereka bertawakkal kepada Robb mereka”.
  1. Yang menganggap Ruqyah sebagai contoh yang dilakukan oleh Nabi saw dan para sahabatnya :
أحاديث ترخّص بالرقية و تأمر بها :
1.         عن عائشة رضي الله عنها قالت : أمرني رسول الله صلى لله عليه و سلَم أن أسترقي من العين (متفق عليه)
Dari  A’isyah ra dia berkata : RasuluLLah saw telah memerintahkan kami agar meruqyah orang yang terkena gangguan ‘ain (HR. Muttafaun ‘alaih)
2.         عن أمّ سلمة رضي الله عنها أن النبي صلى لله عليه و سلَم  رأى فى بيتها جارية و فى وجهها سَفْعَةً ، فقال : إسترقوا لها، فإن بها النظرة (متفق عليه)
Dari Ummu Salamah ra (mengabarkan) bahwa Nabi saw melihat di rumahnya (Ummu Salamah) ada seorang  wanita yang diwajahnya ada saf’ah (cekungan hitam di sekitar matanya) maka beliau bersabda : Lakukanlah Ruqyah untuknya (wanita itu) karena dia ada terkena gangguan (nazhoroh/’ain) – HR. Muttafaqun ‘alaih.
3.         عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال : كان صلى لله عليه و سلَم يتعوّذ من الجان و عين الإنسان حتى نزلت المعوّذتان، فأخذ بهما و ترك ما سواهما (رواه الترمذي)
Dari Abu Sa’id Al-Khudri ra berkata : Bahwa RasuluLLah saw senantiasa minta perlindungan dari gannguan jin dan ‘Ain hingga akhirnya turun dua surat perlindungan (Al Falaq dan An Naas), maka sejak itu dipakailah keduanya dan dia tinggalkan yang lainnya (HR. At Tirmidzi)
4.         عن جابر رضي الله عنه قال نهي رسول الله صلى لله عليه و سلَم عن الرُّقي  فجاء آل عمرو بن حزم، فقالوا : يا رسول الله إنّه كانت عندنا رقية نرقى بها من العقرب، قال : فعرضوا عليه، فقال : ما أرى بـأساً، من استطاع أن ينفع أخاه فلينفعه (رواه مسلم)
Dari Jabir ra berkata : RasuluLlah saw telah melarang Ruqyah. Maka datanglah keluarga ‘Amru bin Hazm, mereka berkata : Yaa RosulaLLah bahwa kami memiliki Ruqyah (mantera) yang biasa kami lakukan jika terkena gangguan kalajengking. Maka mereka menunjukkankan (Ruqyah itu) kepada RasuluLLah saw. Lalu beliau bersabda : saya memandang tidak apa-apa ruqyah kalian itu. Barangsiapa yang mampu memberi manfaat bagi saudaranya, maka lakukanlah. (HR. Muslim)
5.         عَنْ عَوْفٍ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قـال : كُنَّا نَرْقِي فِى الْجَـاهِلِيَّةِ، فَقُلْنـَا يـَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ تَرَى بِذلِكَ ؟  فَقَالَ : أَعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لاَ بَـأْسَ بِالرُّقَى مَالَمْ يَكُنْ شِرْكـاً (رواه مسلم)
Dari sahabat ‘Auf bin Malik ra dia berkata : Kami dahulu meruqyah di masa Jahiliyyah, maka kami bertanya : “Ya RosuluLLah, bagaimana menurut pendapatmu ?” Beliau menjawab : “Tunjukkan padaku Ruqyah (mantera) kalian itu. Tidak mengapa mantera itu selama tidak mengandung kesyirikan” (HR. Muslim).
6.         عن عائشة رضي الله عنها أنها قالت : كان إذا اشتكى رسول الله صلى لله عليه و سلَم، رقاه جبريل عليه السلام، قال : بِسْمِ اللهِ يُبْرِيْكَ مِنْ كُلِّ دآءٍ يَشْفِيْكَ، وَ مِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذاَ حَسَدٍ وَ شَرِّ كُلِّ ذِيْ عَيْنٍ      (رواه مسلم)
“Dari  A’isyah ra dia berkata : Bahwa jika RasuluLLah saw ada keluhan (sakit/gangguan) maka malaikat Jibril meruqyah beliau saw dengan kalimat : Dengan nama ALLAH – Dia membebaskanmu dari segala gangguan penyakit Dia menyembuhkanmu dan dari kejahatan para penghasud ketika hasadnya dan dari kejahatan setiap gangguan mata” (HR. Muslim)
7.         عن عائشة رضي الله عنها : أن رسول الله  صلى لله عليه و سلَم  دخل عليها امرأة تعالجها أو ترقيها فقال : عالجيها بكتاب الله  (رواه ابن حبـان)
8.         وعَنْ أَبِي خُزَامَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ رُقًى نَسْتَرْقِيهَا وَدَوَاءً نَتَدَاوَى بِهِ وَتُقَاةً نَتَّقِيهَا هَلْ تَرُدُّ مِنْ قَدَرِ اللَّهِ شَيْئًا قَالَ هِيَ مِنْ قَدَرِ اللَّهِ. (حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ  رواه الترمذي)
Dari  Abu Khuzamah ra dari bapaknya dia berkata : Aku bertanya kepada RasuluLLah saw telah : Ya RosulaLLah bagaimana pandangan engkau terhadap Ruqyah-ruqyah yang kami melakukan peruqyahan dengannya dan obat-obatan yang kami melakukan pengobatan dengannya dan perlindungan-perlindungan yang kami melakukan dengannya, apakah itu semua bisa menolak takdir ALLAH ? Jawab beliau saw : Semua itu adalah (juga) takdir ALLAH. (HR. At Tirmidzi, hasan-shohih)
9.         والحديث الذي رواه أحمد عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ دَخَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم  فَسَمِعَ صَوْتَ صَبِيٍّ يَبْكِي فَقَالَ مَا لِصَبِيِّكُمْ هَذَا يَبْكِي فَهَلا اسْتَرْقَيْتُمْ لَهُ مِنَ الْعَيْنِ. وفي رواية مالك في موطئه عن عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  دَخَلَ بَيْتَ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم  وَفِي الْبَيْتِ صَبِيٌّ يَبْكِي فَذَكَرُوا لَهُ أَنَّ بِهِ الْعَيْنَ قَالَ عُرْوَةُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  أَلا تَسْتَرْقُونَ لَهُ مِنَ الْعَيْنِ؟
Dengan memahami bahwa sebelum masa diutusnya RasuluLLah saw, sebagian sahabat dahulu pada masa Jahiliyah sudah melakukan Ruqyah, Tamimah, Kay, Tathoyyur, Tiwalah, Nusyroh dsb, maka yang dimaksud pelarangan Ruqyah itu adalah pelarangan terhadap Ruqyah Jahiliyyah yang mengandung kesyirikan sebagaimana kebiasaan lainnya yang terlarang itu dan yang dilarang itu bukanlah Ruqyah Syar’iyyah yang RosuluLLah saw sendiri pernah diruqyah dan meruqyah dengan Ruqyah tersebut, dan Ruqyah itu diajarkan kepada isteri-isteri beliau dan para sahabat lainnya, bahkan sahabat-sahabatnya yang dahulu pernah meruqyah tetap didorong untuk terus melakukan kemampuan meruqyah tersebut dengan dibenahi cara meruqyah sesuai kaidah-kaidah syar’iyyah.
يقول الشيخ عبد العزيز بن باز بأن الاسترقاء لمن احتاج له لا يخرج المسلم من اللحاق بالسبعين ألفا حيث أنه مـحتاج للرقية ، ويرى حفظه الله تعالى استحباب العلاج من المرض.
Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz berpendapat bahwa memintakan Ruqyah bagi yang membutuhkannya tidak menyebabkan seorang muslim tidak memperoleh (kesempatan) termasuk 70 ribu orang (yang dijamin masuk surga tanpa hisab) beliaupun – hafizhohuLLah – berpandangan bahwa “disukai” melakukan pengobatan dari derita penyakit.
Sebagai tambahan, berikut ini beberapa penjelasan dari beberapa sumber :
وفي كتاب  فتح القدير عند شرح المؤلف لحديث من اكتوى أو استرقى فقد  برء مـنالتوكل ، لفعلهمايسنالتنـزهعنهمنالاكتواءلخطرهوالاسترقاء بمالايعرفمنكتاباللهلاحتمالكونهشركاأوهذافيمنفعلمعتمداًعليهالاعلىاللهفصاربذلكبريئاًمنالتوكل، فإنفقدذلكلميكنبريئاًمنه، وقدسبقأنالكيلايتركمطلقاًولايستعملمطلقاًبلعندتعينهطريقاًللشقاءوعدمقيامغيرهمقامهمعمصاحبةاعتقادأنالشفاءبإذناللّهتعالىوالتوكلعليه ، وقالابنقتيبة: الكينوعانكيالصحيحلئلايعتلفهذاالذيقيلفيهمناكتوىلميتوكللأنهيريدأنيدفعالقدروالقدرلايدافع. والثانيكيالجرحإذافسدوالعضوإذاقطعفهوالذيشرعالتداويفيهفإنكانلأمرمحتملفخلافالأولىلمافيهمنتعجيلالتعذيببالنارلأمرغيرمحقق.
وقيل المراد بترك الرقى والكي الاعتماد على الله في دفع الداء والرضا بقدره ، لا القدح في جواز ذلك لثبوت وقوعه في الأحاديث الصحيحة وعن السلف الصالح ، لكن مقام الرضا والتسليم أعلى من تعاطي الأسباب ، يقول الحافظ في تعليقه على الحديث نقلا عن القرطبي : إن الرقى بأسماء الله تعالى تقتضي التوكل عليه والالتجاء إليه والرغبة فيما عنده والتبرك بأسمائه ، فلو كان ذلك قادحاً في التوكل لقدح الدعاء ، إذ لا فرق بين الذكر والدعاء ، وقد رُقي النبي صلى الله عليه وسلم ورَقى وفعله السلف والخلف ، فلو كان مانعا من اللحاق بالسبعين أو قادحا في التوكل لم يقع من هؤلاء وفيهم من هو أعلم وأفضل ممن عداهم .ا.هـ.
Kaidah dalam Ruqyah
قال إبن حجر رحمه الله نقلاً عن الإمام النواوي رحمه الله تعالى : أجمع العلمآء على جواز الرقى عند اجتماع ثلاثة شروط :
  1. أن تكون بكلام الله أو بأسمآئه و صفاته (والأدعية النبويّة).
  2. أن تكون باللسان العربي، أو يعرف معناه من غيره.
  3. أن يعتقد أن الرقية لا تؤثر بذاتها بل بذات الله تعالى.
Ibn Hajar mengutip pendapat Imam Nawawi rahimahuLLah : “Ijma’ Ulama sepakat bahwa boleh melakukan Ruqyah dengan memenuhi 3 syarat” :
  1. Hendaklah dilakukakan dengan kalamuLLah atau Asamaa_ dan SifatNya.
  2. Hendaklah dengan bahasa arab atau bahasa lain yang dimengerti (yang tidak mengandung kesyirikan).
  3. Berkeyakinan bahwa bukanlah pelaksanaan ruqyah itu semata-mata yang memberi pengaruh tetapi ALLAH swt yang memberikannya.